NOMOR : 1 / 9 /PBI/1999TENTANGPEMANTAUAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISABANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANKGUBERNUR BANK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangatdibutuhkan dalam rangka penyusunan neraca pembayarandan posisi investasi internasional Indonesia;b. bahwa laporan kegiatan lalu lintas devisa yang lengkap,benar dan tepat waktu merupakan faktor penting
Thursday, January 24, 2008
Contoh artikel tentang : PERATURAN BANK INDONESIA
Label: bank indonesia
Diposkan oleh anti-tattoo di 2:12 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment